TUGAS RESUME KRIMINOLOGI
Dosen : Mas Putra Zenno J.,S.H.,M.H
Disusun oleh :
Nama : Zulfikar Saiful Rachman
Npm : 184301340
Kelas : D
BAB I
ISTILAH,
PENGERTIAN, PERKEMBANGAN, RUANG LINGKUP KRIMINOLOGI
A. Istilah, Pengertian,
Perkembangan dan Lingkup Kriminologi
1. Istilah dan Pengertian
Nama Kriminologi kali pertama diintroduksi oleh seorang ahli Antropologi
Perancis bernama P.Topinard (1830-1911). Secara etimologikal, kata
Kriminologi terdiri atas dua kata, yakni crimen berarti
kejahatan dan logos berarti ilmu pengetahuan. Dalam
pembelajaran Kriminologi, “perilaku” manusia yang dinilai menyimpang dari
keadilan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat , sehingga objek studi
Kriminologi juga mempelajari “perilaku menyimpang”(deviance behavior). Dengan
perkataan lain, apakah perilaku itu “bersifat melawan hukum” sehingga dilarang untuk
dilakukan dan layak untuk diancamkan suatu sanksi pidana. Bagaimana merumuskan
aturan pidananya supaya baik (rasional) ketika ditetapkan dalam suatu peraturan
perundang-undangan, diperlukan disiplin ilmu “Politik Hukum Pidana”. Dengan demikian,
dalam studi Kriminologi dalam rangka pelaksanaan Politik Kriminal
(penanggulangan kejahatan) dengan menggunakan hukum pidana sebagai sarana
penal, pembelajarannya menjadi erat berkait dengan Hukum Pidana dan Politik
Hukum Pidana. Ketiga ilmu disiplin ini oleh Marc Ancel disebut Modern
Criminal Science.
Apakah Kriminologi itu suatu “ilmu”
atau bukan, atau sekedar sebagai suatu “studi” atau “disiplin ilmu” saja atau
merupakan kombinasi dari beberapa disiplin ilmu’, atau hanya eksis sebagai
“pengetahuan” atau “kumpulan pengetahuan”? pertanyaan-pertanyaan tersebut
muncul, karena sejatinya Kriminologi dalam rangka mencari dan menetntukan
faktor etiologi kriminal memang membutuhkan “pengetahuan-pengetahuan” yang
dipelajari dan dikaji oleh ilmu atau disiplin-disiplin ilmu lain berkaitan
dengan faktor-faktor penyebab kejahatan. Dalam konteks demikian, berarti
Kriminologi hanya terdiri dari “kumpulan pengetahuan”. Oleh karena itu, tidak
salah jika Sutherland mengatakan, “Criminology is the body og
knowledge regarding crime as a social phenomenon”. Secara a
contrario berarti menurut Sutherland, Kriminologi bukan suatu “ilmu”.
Beda
halnya dengan Wolgang dan Johnston yang sudah mengartikan Kriminologi
sebagai suatu ilmu. Dikatakan Kriminologi adalah:
“Suatu
ilmu pengetahuan dengan menggunakan metode ilmiah dalam mempelajari dan
menganalisis keteraturan, keseragaman, pola-pola dan, faktor-faktor penyebab
yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat, serta reaksi social terhadap
keduanya” .
Melengkapi
pendapat Kriminologi adalah “ilmu”, dikemukakan pendapat Noach yang
mengatakan, “Kriminologi dalam arti luas menjadi 2 (dua) bagian, yaitu”
a. Criminologie in enge zin (kriminologi dalam arti sempit); dan
b. Kriminalistik (ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik, dan sebagai alat untuk mengadakan penyelidikan perkara kejahatan sebagai masalah teknis dengan menggunakan ilmu alam, kimia, dan lain-lain.
a. Criminologie in enge zin (kriminologi dalam arti sempit); dan
b. Kriminalistik (ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik, dan sebagai alat untuk mengadakan penyelidikan perkara kejahatan sebagai masalah teknis dengan menggunakan ilmu alam, kimia, dan lain-lain.
“Suatu ilmu pengetahuan dengan menggunakan metode ilmiah dalam
mempelajari dan menganalisis keteraturan, keseragaman, pola-pola dan,
faktor-faktor penyebab yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat, serta
reaksi social terhadap keduanya”.
Melengkapi
pendapat Kriminologi adalah“ilmu”, pendapat Noach yang mengatakan,
“Kriminologi dalam arti luas menjadi 2 (dua) bagian, yaitu”
a. Criminologie in enge zin (kriminologi dalam arti sempit); dan
b. Kriminalistik (ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik, dan sebagai alat untuk mengadakan penyelidikan perkara kejahatan sebagai masalah teknis dengan menggunakan ilmu alam, kimia, dan lain-lain.
a. Criminologie in enge zin (kriminologi dalam arti sempit); dan
b. Kriminalistik (ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik, dan sebagai alat untuk mengadakan penyelidikan perkara kejahatan sebagai masalah teknis dengan menggunakan ilmu alam, kimia, dan lain-lain.
2. Perkembangan Wilayah
Kriminologi
Jika
diteliti mengenai perkembangan wilayah kajiannya, didalam pustaka Kriminologi
ternyata tidak hanya mengkaji (dan meneliti) “perilaku” yang dikualifikasikan
sebagai “kejahatan” dan atau “perilaku menyimpang” dan “manusia” "dan
meneliti pula “etiologi kriminal” (criminal etiology). Merujuk pada
rasionalisasi ajaran Bonger yang sangat terkenal : “untuk mencegah
kejahatan hal terkardinal harus diketahui adalah sebab-sebabnya, dengan
mengetahui faktor penyebabnya, kejahatan itu sedini mungkin sudah akan dapat
dicegah”. Pengaruh ajaran Bonger sampai dewasa ini masih diterima dan “etiologi
kriminal” tetap menjadi suttle menjadi salah satu wilayah
kajian kriminologi. Sebagai cerminan dari “kriminologi sebagai ilmu yang
diamalkan”, diperkenalkan nomenklatur baru didalam Kriminologi, yaitu: hygiene
criminal dan politik criminal.
pertama, hygiene criminal, diambil dari ilmu kedokteran yang berarti “mencegah lebih baik daripada menyembuhkan”. Kedua politik criminal, yang dimaksud adalah tindakan-tindakan yang harus diambil terhadap penjahat.
pertama, hygiene criminal, diambil dari ilmu kedokteran yang berarti “mencegah lebih baik daripada menyembuhkan”. Kedua politik criminal, yang dimaksud adalah tindakan-tindakan yang harus diambil terhadap penjahat.
Menyinggung
diskursus mengenai “politik criminal”, hal ini pun sekaligus
menjadi wilayah kajian Kriminologi berikutnya. Kriminologi secara langsung juga
mempelajari upaya-upaya “penanggulangannya” sebagai wujud “reaksi masyarakat”
terhadap kejahatan dan penjahat. Upaya-upaya yang dimaksud dapat dilakukan
dengan menggunakan sarana “nonpenal” dan “penal”.
Sarana “nonpenal” dilakukan
dengan menerapkan metode abolisionik dan moralistic. Pertama,
metode “abolisionistik” maksud nya, upaya pencegahan
kejahatan dilakukan dengan menghilangkan akar kriminalitas yang secara langsung
potensial menjadi kejahatan, untuk kemudian dicarikan dan ditemukan upaya
penanggulangannya yang relevan dengan akar yang menjadi penyebab kejahatan
tersebut. Kedua, “moralistik”, maksudnya kejahatan
ditanggulangi dengan cara melakukan pembinaan terhadap moral
hazard masyarakat, melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintah dibidang agama dan keagamaan , hukum, politik, ekonomi, social,
budaya dan bidang-bidang terkait lainnya.
Berkaitan
dengan penggunaan sarana “penal”, pada pelaksanaannya harus
disimulasikan dengan sarana “nonpenal”, ditujukan pada perbuatan
yang telah ditetapkan sebagai kejahatan dan atau tindak pidana dalam suatu
peraturan perundang-undangan dengan memberikan ancaman pidana terhadap
perbuatan demikian itu.
“sociology
of law” sebagai salah satu bagian utama dari Kriminologi, Sutherland
menyatakan, pokok-pokok wilayah kajian dari Kriminologi (subject matter
of criminology) terdiri atas 3 proses, yakni:
· Processes
of making laws (proses pembuatan undang-undang);
· Processes
of breaking laws (proses pelanggaran undang-undang);
· Processes
of reacting toward of breaking of laws (proses-proses reaksi terhadap
pelanggaran undang-undang).
Berdasarkan
ruang lingkup tersebut, Sutherland membagi kriminologi menjadi 3 bagian utama,
yaitu:
· Sosiologi
hukum.(sociology of law)
· Etiologi
kejahatan (criminal etiology)
· Penology (penology)
3.
Lingkup Kriminologi.
Yang
menjadi ruang lingkup kriminologi adalah kejahatan, pelaku kejahatan
(penjahat), sebab-sebab kejahatan (etiologi kriminal), penology, reaksi
masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan beserta efektivitasnya,
masalah prevensi kejahatan, proses-proses formal dan informal dari
kriminalisasi dan dekriminalisasi, situasi kejahatan penjahat dan masyarakat,
reaksi-reaksi tanggapan resmi dan tidak resmi terhadap kejahatan, penjahat, dan
masyarakat oleh pihak lain diluar kalangan penjahat.
B. Fondasi Keilmuan Kriminologi
Kriminologi
eksis sebagai ilmu (ilmu empirik), merujuk pada realitas kejahatan sebagai
pengetahuan factual tentang kenyataan yang bersifat didalam masyarakat
(pengetahuan “a posteriori”), karenanya ilmu ini bersumber pada
empiri (pengalaman) dan eksperimen.
Hubungan
antara subjek dan objek yang diteliti merupakan faktor yang sangat menentukan
dalam pemilahan ilmu-ilmu alam dengan ilmu-ilmu kemanusiaan. Kriminologi
sebagai ilmu eksis juga sebagai produk maupun sebagai proses.
Sesungguhnya kriminologi sudah terkualifikasi dan merupakan
suatu ilmu. Untuk memperkuat premis ini perlu dilakukan verifikasi dengan
menggunakan aspek-aspek Filsafat ilmu untuk mengetahui fondasi keilmuan dari
kriminologi. Secara berurutan dimulai dari aspek ontologi, kemudian
epistemologi dan terakhir aksiologi.
1. Metode Penelitian Kriminologi
“Metode
penelitian” kriminologi sesungguhnya merupakan cara kerja yang bersifat
teknikal-pratikal (praktis-fungsional) berupa langkah-langkah khusus dalam
penelitian mengenai suatu “pengetahuan tentang kejahatan” yang dilakukan secara
metodikal dan sistematikal, untuk mencapai suatu tujuan.
Sedangkan
menjadi tujuan penelitian “kriminologi” adalah untuk memeroleh “pengetahuan”
tentang seluk beluk atau hal ikhwal kejahatan dengan cara mengumpulkan,
mengklasifikasikan, menganalisis, dan menafsirkan fakta-fakta (kejahatan) serta
hubungannya dengan fakta-fakta lain yang korelat, seperti fakta social,
biologi, antropologi (phisik atau budaya), psikologi, politik, ekonomi, hukum,
pendidikan dan lainnya.
Tujuan
statistic criminal adalah untuk memeroleh gambaran tentang data kejahatan yang
ada di masyarakat seperti jumlah, frekuensi, serta penyebaran pelaku dan
kejahatan.
2. Metode Pengolahan Data.
Metode
pengolahan data yang dimaksud disini adalah “Metode Pengolahan Data Kriminal”.
Metode-metode pengolahan data yang dimaksud adalah :
· Pengolahan
data kuantitatif guna memahami frekuensi, distribusi, tingkat kecenderungan dan
pola-pola kriminalitas tertentu.
· Pengolahan
data kualitatif guna memahami tingkat kerawanan daerah tertentu, hubungan
korelatif kriminogen, modus operandi, dan hazard kepolisian,serta memahami
signifikansi upaya politik criminal, khususnya dilakukan melalui kebijakan
legislasi.
BAB II
RELASITAS KRIMINOLOGI DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA DAN DENGAN
HUKUM PIDANA
A. Relasitas
Kriminologi dengan Ilmu-ilmu lainnya dan Ilmu yang Berbatasan (Allied
Sciences) dengan Kriminologi
Kriminologi sebagai sains yang
mempelajari pengetahuan kejahatan dengan berbagai aspeknya, memiliki wilayah
kajian atau rung lingkup yang sangat luas, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya
mempelajari atau mengkaji permasalahan kejahatan memerlukan kelengkapan
bahan-bahan ilmiah berupa fakta (data) atau temuan sebagaihasil penelitian dari
berbagai ilmu pengetahuan lain. Seperti fakta social (ilmu sosiologi), biologi
(ilmu biologi), antropologi (ilmu antropologi). Namun demikian, ilmu-ilmu
tersebut secara garis besarnya dapat dikelompokan sebagai berikut:
1. Induk
Ilmu Pengetahuan Kriminologi;
2. Ilmu
Pengetahuan Pembantu;
3. Ilmu
Pengetahuan Bagian; dan
4. Ilmu
pengetahuan Berbatasan.
B. Relasitas
Kriminologi dengan Hukum Pidana (dan Politik Hukum Pidana) Dalam Konteks
Pelaksanaan Politik Kriminal
Hukum pidana dan politik hukum
pidana oleh Marc Ancel disebut sebagai criminal modern science dalam
rangka mengkaji permasalahan kejahatan dan penanggulanginya (khususnya dalam
pelaksanaan politik criminal dengan menggunakan sanksi pidana). Pemahaman
mengetahui relasitas yang perlu dimiliki, adalah mengetahui terlebih dahulu
relasitas antara kriminologi dan hukum pidana. Dengan memahami relasitas antara
kedua kedua disiplin ilmu ini, nantinya akan dapat diketahui keterkaitannya
dengan Politik Kriminal sebagai upaya penanggulangan kejahatan, dan politik
Hukum Pidana dalam rangka pembuatan, perumusan dan penetapan perundang-undangan
(kebijakan legislasi) di bidang Hukum Pidana sebagai sarana penal dalam
pelaksanaan Politik Kriminal.
1. Relasitas
Kriminologi dengan Hukum Pidana
Ilmu Hukum Pidana di satu pihak
besifat normative-dogmatik dan nomotatif dengan cara kerja
keilmuannya secara induktif, Ilmu Hukum Pidana pembahasannya lebih
dititikberatkan pada Ilmu Hukum Pidana Normatif atau dapat disebut Ilmu Hukum Pidana
Dogmatis yang mempelajari secara sistematis aturan-aturan hukum pidana dan
memberi keterangan mengenai penerapannya. Hukum pidana Materiil yang
normatif-dogmatis (hukum pidana substantif), fungsi hukum pidana (Materiil)
dengan sanksinya berupa pidana, pertama-tama berfungsi sebagai sarana penal
dalam upaya penanggulangan kejahatan atau sebagai sarana kontrolsosial terhadap
kejahatan. (dalam konteks demikian itulah kriminologi memerlukan hukum pidana
(Materiil) sebagai sarana penanggulangan kejahatan).
Perbuatan yang oleh kriminologi
dikualifikasikan sebagai kejahatan, oleh Hukum Pidana nantinya ditetapkan dan
dirumuskan sebagai suatu tindak pidana dalam suatu kebijakan legislasi (undang
undang) dalam suatu proses kriminalisasi melalui penetapan kebijakan
(Politik) Hukum Pidana. Kriminologi berpengaruh signifikan terhadap Hukum
Pidana, yang pada akhirnya bermuara pada kebijakan (Politik) Hukum Pidana. Hukum
Pidana sebagai jus poenale merupakan jus constitute, sedangkan
Politik Hukum Pidana membentuk jus poenale sebagai jus
constituendum, baik menyangkut kejahatan (tindak pidana) dan pidana
serta pemidanaan dalam upaya penanggulangan kejahatan yang menjadi salah satu
kajian utama dari “politik Kriminal” sebagai salah satu bagian tidak
terpisahkan dari Kriminologi
.2. Relasitas
kriminologi dengan Politik Kriminal dan Politik Hukum Pidana
Eksplanasi diskursus mengenai
relasitas antara Kriminologi dengan Politik Kriminal dan Politik Hukum Pidana,
sebernya sudah Nampak nyata ketika di jelaskan mengenai relasitas antara
Kriminologi dengan Hukum Pidana. Relasitas antara Kriminologi dengan Politik
Kriminal dan Politik Hukum Pidana terletak pada kajian mengenai upaya
penanggulangan kejahatan, khususnya dengan cara menggunakan sanksi pidana. Guna
memahami komprehensivitas keterhubungannya, penjelasannya diurut seperti
berikut.
Pertama,
salah satu bidang kajian utama Kriminologi adalah mempelajari reaksi
masyarakatterhadap kejahatan dan penjahat. Didalam kriminologi, upaya-upaya
“penanggulangan kejahatan” disebut “Politik Kriminal” yang dalam pelaksanaanya
dapat menggunakan sarana nonpenal (bukan dengan menggunakan hukum pidana,
tetapi dengan menerapkan metode moralistic dan abolionistik) dan dengan sarana
penal (menggunakan hukum pidana).
Kedua,
berkait dengan “kebijakan penalisasi”, bahwa perbuatan perbuatan yang di
rekomendasikan untuk dilakukan kriminalisasi, sangat perlu untuk ditetapkan
ancaman pidana terhadap pelanggarnya. Tujuannya disamping supaya diketahui,
bahwa perbuatan yang telah diskriminalisasi tersebut merupakan perbuatan yang
dilarang untuk dilakukan, juga sakaligus berfungsi sebagai sarana penal untuk
upaya penanggulangannya.
Comments
Post a Comment