TUGAS RESUME KRIMINOLOGI

Dosen : Mas Putra Zenno J.,S.H.,M.H

Disusun oleh :
Nama             :  Zulfikar Saiful Rachman
Npm               :  184301340
Kelas              :  D

                                                                              
BAB I
ISTILAH, PENGERTIAN, PERKEMBANGAN, RUANG LINGKUP KRIMINOLOGI

A. Istilah, Pengertian, Perkembangan dan Lingkup Kriminologi
1. Istilah dan Pengertian
               Nama Kriminologi kali pertama diintroduksi oleh seorang ahli Antropologi Perancis bernama P.Topinard (1830-1911). Secara etimologikal, kata Kriminologi terdiri atas dua kata, yakni crimen berarti kejahatan dan logos berarti ilmu pengetahuan. Dalam pembelajaran Kriminologi, “perilaku” manusia yang dinilai menyimpang dari keadilan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat , sehingga objek studi Kriminologi juga mempelajari “perilaku menyimpang”(deviance behavior). Dengan perkataan lain, apakah perilaku itu “bersifat melawan hukum” sehingga dilarang untuk dilakukan dan layak untuk diancamkan suatu sanksi pidana. Bagaimana merumuskan aturan pidananya supaya baik (rasional) ketika ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan, diperlukan disiplin ilmu “Politik Hukum Pidana”. Dengan demikian, dalam studi Kriminologi dalam rangka pelaksanaan Politik Kriminal (penanggulangan kejahatan) dengan menggunakan hukum pidana sebagai sarana penal, pembelajarannya menjadi erat berkait dengan Hukum Pidana dan Politik Hukum Pidana. Ketiga ilmu disiplin ini oleh Marc Ancel disebut Modern Criminal Science.
Apakah Kriminologi itu suatu “ilmu” atau bukan, atau sekedar sebagai suatu “studi” atau “disiplin ilmu” saja atau merupakan kombinasi dari beberapa disiplin ilmu’, atau hanya eksis sebagai “pengetahuan” atau “kumpulan pengetahuan”? pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul, karena sejatinya Kriminologi dalam rangka mencari dan menetntukan faktor etiologi kriminal memang membutuhkan “pengetahuan-pengetahuan” yang dipelajari dan dikaji oleh ilmu atau disiplin-disiplin ilmu lain berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kejahatan. Dalam konteks demikian, berarti Kriminologi hanya terdiri dari “kumpulan pengetahuan”. Oleh karena itu, tidak salah jika Sutherland mengatakan, “Criminology is the body og knowledge regarding crime as a social phenomenon”. Secara a contrario berarti menurut Sutherland, Kriminologi bukan suatu “ilmu”.
            Beda halnya dengan Wolgang dan Johnston yang sudah mengartikan Kriminologi sebagai suatu ilmu. Dikatakan Kriminologi adalah:
            “Suatu ilmu pengetahuan dengan menggunakan metode ilmiah dalam mempelajari dan menganalisis keteraturan, keseragaman, pola-pola dan, faktor-faktor penyebab yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat, serta reaksi social terhadap keduanya”  .
            Melengkapi pendapat Kriminologi adalah “ilmu”, dikemukakan pendapat Noach yang mengatakan, “Kriminologi dalam arti luas menjadi 2 (dua) bagian, yaitu”
            a. Criminologie in enge zin (kriminologi dalam arti sempit); dan
            b. Kriminalistik (ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai  masalah teknik, dan sebagai alat untuk mengadakan penyelidikan perkara kejahatan sebagai masalah teknis dengan menggunakan ilmu alam, kimia, dan lain-lain.
            “Suatu ilmu pengetahuan dengan menggunakan metode ilmiah dalam mempelajari dan menganalisis keteraturan, keseragaman, pola-pola dan, faktor-faktor penyebab yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat, serta reaksi social terhadap keduanya”.
            Melengkapi pendapat Kriminologi adalah“ilmu”, pendapat Noach yang mengatakan, “Kriminologi dalam arti luas menjadi 2 (dua) bagian, yaitu”
            a. Criminologie in enge zin (kriminologi dalam arti sempit); dan
            b. Kriminalistik (ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai  masalah teknik, dan sebagai alat untuk mengadakan penyelidikan perkara kejahatan sebagai masalah teknis dengan menggunakan ilmu alam, kimia, dan lain-lain.
2. Perkembangan Wilayah Kriminologi 
            Jika diteliti mengenai perkembangan wilayah kajiannya, didalam pustaka Kriminologi ternyata tidak hanya mengkaji (dan meneliti) “perilaku” yang dikualifikasikan sebagai “kejahatan” dan atau “perilaku menyimpang” dan “manusia” "dan meneliti pula “etiologi kriminal” (criminal etiology). Merujuk pada rasionalisasi ajaran Bonger yang sangat terkenal : “untuk mencegah kejahatan hal terkardinal harus diketahui adalah sebab-sebabnya, dengan mengetahui faktor penyebabnya, kejahatan itu sedini mungkin sudah akan dapat dicegah”. Pengaruh ajaran Bonger sampai dewasa ini masih diterima dan “etiologi kriminal” tetap menjadi suttle menjadi salah satu wilayah kajian kriminologi. Sebagai cerminan dari “kriminologi sebagai ilmu yang diamalkan”, diperkenalkan nomenklatur baru didalam Kriminologi, yaitu: hygiene criminal dan  politik criminal.
            pertama, hygiene criminal, diambil dari ilmu kedokteran yang berarti “mencegah lebih baik daripada menyembuhkan”. Kedua politik criminal, yang dimaksud adalah tindakan-tindakan yang harus diambil terhadap penjahat.
            Menyinggung diskursus mengenai “politik criminal”, hal ini pun sekaligus menjadi wilayah kajian Kriminologi berikutnya. Kriminologi secara langsung juga mempelajari upaya-upaya “penanggulangannya” sebagai wujud “reaksi masyarakat” terhadap kejahatan dan penjahat. Upaya-upaya yang dimaksud dapat dilakukan dengan menggunakan sarana “nonpenal” dan “penal”.
            Sarana “nonpenal” dilakukan dengan menerapkan metode abolisionik dan  moralistic. Pertama, metode “abolisionistik” maksudnya, upaya pencegahan kejahatan dilakukan dengan menghilangkan akar kriminalitas yang secara langsung potensial menjadi kejahatan, untuk kemudian dicarikan dan ditemukan upaya penanggulangannya yang relevan dengan akar yang menjadi penyebab kejahatan tersebut. Kedua, “moralistik”, maksudnya kejahatan ditanggulangi dengan cara melakukan pembinaan terhadap moral hazard masyarakat, melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dibidang agama dan keagamaan , hukum, politik, ekonomi, social, budaya dan bidang-bidang terkait lainnya.
            Berkaitan dengan penggunaan sarana “penal”, pada pelaksanaannya harus disimulasikan  dengan sarana “nonpenal”, ditujukan pada perbuatan yang telah ditetapkan sebagai kejahatan dan atau tindak pidana dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan demikian itu.
            “sociology of law” sebagai salah satu bagian utama dari Kriminologi, Sutherland menyatakan, pokok-pokok wilayah kajian dari Kriminologi (subject matter of criminology) terdiri atas 3 proses, yakni:
·         Processes of making laws (proses pembuatan undang-undang);
·         Processes of breaking laws (proses pelanggaran undang-undang);
·         Processes of reacting toward of breaking of laws (proses-proses reaksi terhadap pelanggaran undang-undang).
Berdasarkan ruang lingkup tersebut, Sutherland membagi kriminologi menjadi 3 bagian utama, yaitu:
·         Sosiologi hukum.(sociology of law)
·         Etiologi kejahatan (criminal etiology)
·         Penology (penology)
3. Lingkup Kriminologi.
            Yang menjadi ruang lingkup kriminologi adalah kejahatan, pelaku kejahatan (penjahat), sebab-sebab kejahatan (etiologi kriminal), penology, reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan beserta efektivitasnya, masalah prevensi kejahatan, proses-proses formal dan informal dari kriminalisasi dan dekriminalisasi, situasi kejahatan penjahat dan masyarakat, reaksi-reaksi tanggapan resmi dan tidak resmi terhadap kejahatan, penjahat, dan masyarakat oleh pihak lain diluar kalangan penjahat.

B. Fondasi Keilmuan Kriminologi
            Kriminologi eksis sebagai ilmu (ilmu empirik), merujuk pada realitas kejahatan sebagai pengetahuan factual tentang kenyataan yang bersifat didalam masyarakat (pengetahuan “a posteriori”), karenanya ilmu ini bersumber pada empiri (pengalaman) dan eksperimen.
            Hubungan antara subjek dan objek yang diteliti merupakan faktor yang sangat menentukan dalam pemilahan ilmu-ilmu alam dengan ilmu-ilmu kemanusiaan. Kriminologi sebagai ilmu eksis juga sebagai produk maupun sebagai proses.
            Sesungguhnya kriminologi sudah terkualifikasi dan merupakan suatu ilmu. Untuk memperkuat premis ini perlu dilakukan verifikasi dengan menggunakan aspek-aspek Filsafat ilmu untuk mengetahui fondasi keilmuan dari kriminologi. Secara berurutan dimulai dari aspek ontologi, kemudian epistemologi dan terakhir aksiologi.
1. Metode Penelitian Kriminologi
            “Metode penelitian” kriminologi sesungguhnya merupakan cara kerja yang bersifat teknikal-pratikal (praktis-fungsional) berupa langkah-langkah khusus dalam penelitian mengenai suatu “pengetahuan tentang kejahatan” yang dilakukan secara metodikal dan sistematikal, untuk mencapai suatu tujuan.
            Sedangkan menjadi tujuan penelitian “kriminologi” adalah untuk memeroleh “pengetahuan” tentang seluk beluk atau hal ikhwal kejahatan dengan cara mengumpulkan, mengklasifikasikan, menganalisis, dan menafsirkan fakta-fakta (kejahatan) serta hubungannya dengan fakta-fakta lain yang korelat, seperti fakta social, biologi, antropologi (phisik atau budaya), psikologi, politik, ekonomi, hukum, pendidikan dan lainnya.
            Tujuan statistic criminal adalah untuk memeroleh gambaran tentang data kejahatan yang ada di masyarakat seperti jumlah, frekuensi, serta penyebaran pelaku dan kejahatan.
2. Metode Pengolahan Data.
            Metode pengolahan data yang dimaksud disini adalah “Metode Pengolahan Data Kriminal”. Metode-metode pengolahan data yang dimaksud adalah :
·         Pengolahan data kuantitatif guna memahami frekuensi, distribusi, tingkat kecenderungan dan pola-pola kriminalitas tertentu.
·         Pengolahan data kualitatif guna memahami tingkat kerawanan daerah tertentu, hubungan korelatif kriminogen, modus operandi, dan hazard kepolisian,serta memahami signifikansi upaya politik criminal, khususnya dilakukan melalui kebijakan legislasi.



BAB II
RELASITAS KRIMINOLOGI DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA DAN DENGAN HUKUM PIDANA
A.    Relasitas Kriminologi dengan Ilmu-ilmu lainnya dan Ilmu yang Berbatasan (Allied Sciences) dengan Kriminologi
Kriminologi sebagai sains yang mempelajari pengetahuan kejahatan dengan berbagai aspeknya, memiliki wilayah kajian atau rung lingkup yang sangat luas, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya mempelajari atau mengkaji permasalahan kejahatan memerlukan kelengkapan bahan-bahan ilmiah berupa fakta (data) atau temuan sebagaihasil penelitian dari berbagai ilmu pengetahuan lain. Seperti fakta social (ilmu sosiologi), biologi (ilmu biologi), antropologi (ilmu antropologi). Namun demikian, ilmu-ilmu tersebut secara garis besarnya dapat dikelompokan sebagai berikut:
1.      Induk Ilmu Pengetahuan Kriminologi;
2.      Ilmu Pengetahuan Pembantu;
3.      Ilmu Pengetahuan Bagian; dan
4.      Ilmu pengetahuan Berbatasan.

B.     Relasitas Kriminologi dengan Hukum Pidana (dan Politik Hukum Pidana) Dalam Konteks Pelaksanaan Politik Kriminal
Hukum pidana dan politik hukum pidana oleh Marc Ancel disebut sebagai criminal modern science dalam rangka mengkaji permasalahan kejahatan dan penanggulanginya (khususnya dalam pelaksanaan politik criminal dengan menggunakan sanksi pidana). Pemahaman mengetahui relasitas yang perlu dimiliki, adalah mengetahui terlebih dahulu relasitas antara kriminologi dan hukum pidana. Dengan memahami relasitas antara kedua kedua disiplin ilmu ini, nantinya akan dapat diketahui keterkaitannya dengan Politik Kriminal sebagai upaya penanggulangan kejahatan, dan politik Hukum Pidana dalam rangka pembuatan, perumusan dan penetapan perundang-undangan (kebijakan legislasi) di bidang Hukum Pidana sebagai sarana penal dalam pelaksanaan Politik Kriminal.
1.      Relasitas Kriminologi dengan Hukum Pidana
Ilmu Hukum Pidana di satu pihak besifat normative-dogmatik dan nomotatif dengan cara kerja keilmuannya secara induktif, Ilmu Hukum Pidana pembahasannya lebih dititikberatkan pada Ilmu Hukum Pidana Normatif atau dapat disebut Ilmu Hukum Pidana Dogmatis yang mempelajari secara sistematis aturan-aturan hukum pidana dan memberi keterangan mengenai penerapannya. Hukum pidana Materiil yang normatif-dogmatis (hukum pidana substantif), fungsi hukum pidana (Materiil) dengan sanksinya berupa pidana, pertama-tama berfungsi sebagai sarana penal dalam upaya penanggulangan kejahatan atau sebagai sarana kontrolsosial terhadap kejahatan. (dalam konteks demikian itulah kriminologi memerlukan hukum pidana (Materiil) sebagai sarana penanggulangan kejahatan).
Perbuatan yang oleh kriminologi dikualifikasikan sebagai kejahatan, oleh Hukum Pidana nantinya ditetapkan dan dirumuskan sebagai suatu tindak pidana dalam suatu kebijakan legislasi (undang undang) dalam suatu proses kriminalisasi melalui penetapan kebijakan (Politik) Hukum Pidana. Kriminologi berpengaruh signifikan terhadap Hukum Pidana, yang pada akhirnya bermuara pada kebijakan (Politik) Hukum Pidana. Hukum Pidana sebagai jus poenale merupakan jus constitute, sedangkan Politik Hukum Pidana membentuk jus poenale sebagai jus constituendum, baik menyangkut kejahatan (tindak pidana) dan pidana serta pemidanaan dalam upaya penanggulangan kejahatan yang menjadi salah satu kajian utama dari “politik Kriminal” sebagai salah satu bagian tidak terpisahkan dari Kriminologi
.2.      Relasitas kriminologi dengan Politik  Kriminal dan Politik Hukum Pidana
Eksplanasi diskursus mengenai relasitas antara Kriminologi dengan Politik Kriminal dan Politik Hukum Pidana, sebernya sudah Nampak nyata ketika di jelaskan mengenai relasitas antara Kriminologi dengan Hukum Pidana. Relasitas antara Kriminologi dengan Politik Kriminal dan Politik Hukum Pidana terletak pada kajian mengenai upaya penanggulangan kejahatan, khususnya dengan cara menggunakan sanksi pidana. Guna memahami komprehensivitas keterhubungannya, penjelasannya diurut seperti berikut.
           Pertama, salah satu bidang kajian utama Kriminologi adalah mempelajari reaksi masyarakatterhadap kejahatan dan penjahat. Didalam kriminologi, upaya-upaya “penanggulangan kejahatan” disebut “Politik Kriminal” yang dalam pelaksanaanya dapat menggunakan sarana nonpenal (bukan dengan menggunakan hukum pidana, tetapi dengan menerapkan metode moralistic dan abolionistik) dan dengan sarana penal (menggunakan hukum pidana).
           Kedua, berkait dengan “kebijakan penalisasi”, bahwa perbuatan perbuatan yang di rekomendasikan untuk dilakukan kriminalisasi, sangat perlu untuk ditetapkan ancaman pidana terhadap pelanggarnya. Tujuannya disamping supaya diketahui, bahwa perbuatan yang telah diskriminalisasi tersebut merupakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan, juga sakaligus berfungsi sebagai sarana penal untuk upaya penanggulangannya.

Comments